MTU News
Beranda Hukum Kejagung Sita Rp1,3 T dari 6 Korporasi Sawit

Kejagung Sita Rp1,3 T dari 6 Korporasi Sawit

Foto: Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). (istimewa MTUNews)

JAKARTA || MTUNews.com – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan dalam tahap penuntutan terhadap uang sebesar Rp1.374.892.735.527,5. Penyitaan ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di sektor industri kelapa sawit tahun 2022, yang melibatkan 12 terdakwa korporasi.

Kasus ini menyeret dua kelompok korporasi besar, yakni Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau, dengan rincian sebagai berikut:

Grup Musim Mas:

  1. PT Musim Mas

  2. PT Intibenua Perkasatama

  3. PT Mikie Oleo Nabati Industri

  4. PT Agro Makmur Raya

  5. PT Musim Mas – Fuji

  6. PT Megasurya Mas

  7. PT Wira Inno Mas

Grup Permata Hijau:

  1. PT Nagamas Palmoil Lestari

  2. PT Pelita Agung Agrindustri

  3. PT Nubika Jaya

  4. PT Permata Hijau Palm Oleo

  5. PT Permata Hijau Sawit

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan para korporasi tersebut lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi yang saat ini sedang diperiksa di Mahkamah Agung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (2/7/2025), penyitaan uang dilakukan berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni:

  • Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst untuk uang titipan PT Musim Mas sebesar Rp1.188.461.774.662,2

  • Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst untuk uang titipan lima korporasi di Grup Permata Hijau sebesar Rp186.430.960.865,26

Total uang yang disita dan telah dititipkan pada Rekening Penampungan Lain (RPL) JAM PIDSUS di Bank BRI berasal dari enam korporasi, yaitu:

Langkah penyitaan ini mengacu pada Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP, dan digunakan sebagai bagian dari Tambahan Memori Kasasi. Uang tersebut dimasukkan sebagai bagian integral dari berkas kasasi untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim agung dalam rangka kompensasi kerugian negara akibat perbuatan korupsi para terdakwa.

Berdasarkan hasil audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, nilai kerugian negara akibat perkara ini mencapai lebih dari Rp5,8 triliun, terdiri dari:

  • Grup Musim Mas: Rp4.890.938.943.794,1

  • Grup Permata Hijau: Rp937.558.181.691,26

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengembalikan kerugian negara secara optimal dalam penanganan kasus korupsi besar di sektor strategis nasional. (red-Tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan