Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
SIBOLGA || MTUNews.com – Kantor Bea dan Cukai Sibolga kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi Community Protector dan Industrial Assistance dengan memusnahkan barang hasil penindakan berupa lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal dan 14,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai total Rp1,88 miliar.
Kegiatan pemusnahan yang digelar pada Kamis (6/11) ini merupakan hasil dari 103 kali operasi penindakan yang dilakukan sepanjang Oktober 2024 hingga Juni 2025, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga.
Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Goodman Purba, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui KPKNL Padangsidimpuan, sesuai PMK Nomor 150 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai.

“Melalui kolaborasi ini, kita mampu menyelamatkan negara dari potensi kerugian yang lebih besar sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar,” ujar Goodman.
Dari hasil operasi tersebut, Bea Cukai Sibolga mencatat potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,02 miliar, serta menambah penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp581,5 juta sepanjang 2024–2025.
Rokok ilegal yang dimusnahkan mayoritas berupa rokok polos tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai palsu. Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus, antara lain pengiriman melalui jasa ekspedisi, angkutan umum (travel), penimbunan di gudang atau distributor, hingga penjualan eceran di warung kecil.
Bea Cukai menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha dan mengancam kesehatan masyarakat. Berdasarkan survei Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2023, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia masih mencapai 6,9 persen.

Upaya pemberantasan rokok ilegal juga menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum, melalui kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi, dan operasi pasar bersama pemerintah daerah. (red-Herianto_M)










