Terverifikasi! Polda Pastikan 74 Kg Emas dan Dolar Kasus Febrie Asli
JAKARTA || MTUNews.com – Polda Metro Jaya memastikan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah menunjukkan bahwa emas batangan seberat 74 kilogram serta mata uang asing yang disita merupakan barang asli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, keaslian emas dipastikan berdasarkan hasil uji yang dilakukan PT Pegadaian, sedangkan dolar Amerika Serikat (AS) telah diverifikasi oleh United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI).
“Intinya, emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian. Terus US dollar juga dari United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Selain emas dan dolar AS, uang rupiah yang disita juga dipastikan asli setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bank Indonesia (BI).
“Terus rupiah dari BI juga itu asli,” ujarnya.
Budi menambahkan, penyidik kini masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terkait keaslian dolar Singapura (SGD). Meski demikian, secara umum barang bukti yang telah diperiksa dinyatakan asli.
“Nah, tinggal surat yang dari lab terkait tentang SGD. Tapi secara umum asli itu. Nanti saya sampaikan detailnya,” katanya.

Sebagai informasi, perkara yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Sebelumnya, penyidikan dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi dan menyita berbagai barang bukti bernilai besar. Dari sebuah rumah di kawasan Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Penggeledahan di sebuah money changer di Cipete juga menghasilkan penyitaan uang tunai dalam berbagai mata uang, antara lain Rp4,46 miliar, USD84.356, SGD83.394, serta sejumlah mata uang asing lainnya.
Sementara itu, dari restoran de’Clan di Cipete, penyidik menyita SGD3.130.000, USD889.965, dan Rp259,15 juta. Adapun dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp520 juta.

Polda Metro Jaya menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh hasil uji laboratorium terhadap barang bukti, termasuk dolar Singapura, diterima penyidik. (red-mys)











