MTU News
Beranda Daerah 73 ASN Terjaring Razia, Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja

73 ASN Terjaring Razia, Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja

Foto: Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah merazia sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan berada di warung kopi saat jam kerja di Desa Keude Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (28/7/2026).

ACEH UTARA || MTUNews.com – Sebanyak 73 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara terjaring razia karena kedapatan berada di sejumlah warung kopi saat jam kerja, Selasa (28/7/2026). Razia dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) di sejumlah warung kopi di Kecamatan Lhoksukon, Matangkuli, dan Tanah Luas.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara, Iskandar, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin ASN agar mematuhi jam kerja.

“Hari ini kita melakukan razia di Kecamatan Lhoksukon, Matangkuli, dan Tanah Luas. Ini merupakan bagian dari penegakan disiplin ASN,” kata Iskandar.

Menurutnya, selama jam kerja ASN seharusnya berada di tempat tugas. Mereka hanya diperbolehkan berada di warung kopi saat jam istirahat atau setelah jam kerja berakhir.

Saat diperiksa, para ASN menyampaikan beragam alasan. Sebagian mengaku baru kembali dari tugas lapangan, menghadiri pesta atau kenduri, melayat orang meninggal, hingga singgah sebentar sebelum kembali ke kantor.

Meski demikian, petugas tetap mendata identitas para ASN beserta instansi tempat mereka bekerja. Data tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansi dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara untuk ditindaklanjuti.

“Alasan mereka bermacam-macam, mulai dari baru pulang menghadiri kenduri, melayat, hingga selesai bertugas di lapangan. Semua alasan itu kami catat dan akan kami laporkan kepada BKPSDM,” ujarnya.

Setelah diberikan teguran, seluruh ASN yang terjaring razia diminta meninggalkan warung kopi dan kembali ke tempat kerja.

Iskandar menegaskan, ASN yang terbukti melanggar disiplin dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk sanksinya bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga hukuman disiplin yang lebih berat, bergantung pada tingkat pelanggaran.

Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan bawahannya mematuhi jam kerja. ASN yang sedang melaksanakan tugas di luar kantor diwajibkan membawa surat perintah tugas sebagai bukti penugasan.

Menurut Iskandar, razia serupa akan terus digelar secara berkala sebagai upaya meningkatkan disiplin aparatur.

“Kami berharap seluruh ASN semakin disiplin dan mematuhi jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Silakan berada di warung kopi saat jam istirahat atau setelah jam kerja selesai, bukan pada saat jam dinas tanpa alasan yang jelas,” tegasnya. (red-mys)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan