MTU News
Beranda TNI Prabowo Naikkan Tukin Prajurit Setelah Delapan Tahun Tak Disesuaikan

Prabowo Naikkan Tukin Prajurit Setelah Delapan Tahun Tak Disesuaikan

Foto: Prajurit TNI makan bersama masyarakat Eromaga, Papua, sebagai wujud kedekatan dengan warga. (Foto: Dok. Puspen TNI)

JAKARTA || MTUNews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami penyesuaian. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi bentuk apresiasi atas meningkatnya beban tugas, profesionalisme, serta kinerja aparatur pertahanan negara.

Kenaikan tukin bagi prajurit TNI ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara itu, penyesuaian tukin bagi pegawai Kemhan diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan pihaknya telah menerima salinan kedua peraturan tersebut dan siap menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico di Jakarta, Kamis.

Rico menjelaskan, kedua peraturan baru tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan.

Menurutnya, sejak 2018 belum pernah dilakukan penyesuaian indeks tunjangan kinerja, padahal tanggung jawab TNI dan Kemhan terus bertambah seiring meningkatnya kebutuhan negara.

“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah, mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil hingga pengamanan wilayah rawan,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan Presiden Prabowo merupakan bentuk penghargaan terhadap capaian reformasi birokrasi sekaligus pengakuan atas peningkatan kinerja institusi pertahanan.

“Kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja Kemhan dan TNI,” kata Rico.

Menurut Rico, penyesuaian tunjangan kinerja diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, disiplin, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Dalam kedua Perpres tersebut, besaran tunjangan kinerja disesuaikan berdasarkan kelas jabatan, sehingga nominal yang diterima setiap prajurit maupun pegawai berbeda sesuai struktur jabatan masing-masing.

Untuk prajurit TNI, kelas jabatan 1 memperoleh tukin sebesar Rp2,5 juta, meningkat sekitar Rp600 ribu dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berkisar Rp1,9 juta.

Sementara itu, tukin bagi kelas jabatan 2 hingga 8 berkisar antara Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100. Untuk kelas jabatan 9 sampai 11, besarannya mencapai Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.

Adapun personel pada kelas jabatan 12 hingga 14 menerima tukin sebesar Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000. Selanjutnya, kelas jabatan 15 memperoleh Rp21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 mencapai Rp37.395.000.

Bagi pejabat tinggi TNI berpangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan, tunjangan kinerja ditetapkan sebesar Rp44.874.000.

Sementara itu, pejabat berpangkat bintang empat, termasuk para kepala staf angkatan, menerima tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp48.613.500.

Kebijakan ini menjadi penyesuaian pertama sejak 2018 dan diharapkan semakin memperkuat kesejahteraan prajurit serta pegawai Kemhan, sekaligus mendukung peningkatan kinerja dalam menjaga pertahanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan