Atasi “Vote Getter”, Legislator Usul Kepala Daerah Dipilih Tanpa Wakil
TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan perubahan skema pemilihan kepala daerah dengan hanya memilih kepala daerah, sedangkan posisi wakil kepala daerah ditentukan melalui penunjukan oleh kepala daerah terpilih.
Usulan tersebut disampaikan Khozin dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta para kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta, Kamis. Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi solusi untuk mengatasi persoalan hubungan yang kerap tidak harmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Khozin menilai, dalam praktik Pilkada saat ini, banyak calon wakil kepala daerah hanya berperan sebagai pendulang suara (vote getter) saat pemilihan. Namun, setelah terpilih, kewenangan yang dimiliki sangat terbatas sehingga tidak dapat menjalankan peran secara maksimal.

“Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini agar tidak hanya menjadi vote getter saja. Kasihan wakil kepala daerah saat ini,” ujarnya.
Politikus yang membidangi urusan otonomi daerah itu mengatakan, persoalan disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan masalah yang bersumber dari sistem, bukan semata-mata faktor individu.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Komisi II DPR RI, sekitar 60 persen pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di berbagai daerah mengalami hubungan yang tidak harmonis. Persoalan serupa juga pernah disampaikan saat Komisi II menerima audiensi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah.
Selain mengusulkan perubahan sistem Pilkada, Khozin juga mendorong revisi regulasi yang mengatur kewenangan wakil kepala daerah. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini hanya memberikan fungsi delegatif, sehingga wakil kepala daerah baru dapat menjalankan tugas apabila mendapat pelimpahan wewenang dari kepala daerah.

Akibatnya, kata dia, banyak wakil kepala daerah tidak memiliki ruang yang cukup untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan selama masa jabatan.
Khozin menegaskan, kondisi tersebut perlu segera dibenahi karena dinilai tidak sejalan dengan semangat demokrasi, efektivitas pemerintahan, dan pelaksanaan otonomi daerah. (red-sjs)










