MTU News
Beranda Nasional Jokowi Buka Suara soal Posisi Duduk Gibran

Jokowi Buka Suara soal Posisi Duduk Gibran

Foto: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).

SOLO || MTUNews.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi sorotan publik terkait posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan. Jokowi menegaskan, tata letak dan kedudukan Wakil Presiden telah diatur secara jelas dalam konstitusi serta Undang-Undang Keprotokolan.

Menurut Jokowi, seluruh pihak seharusnya mengikuti aturan yang telah berlaku dan tidak perlu memperdebatkan persoalan tersebut secara berlebihan.

“Secara kedudukan Wakil Presiden itu secara konstitusional sudah jelas. Ada Undang-Undang Keprotokolan juga, semuanya sudah jelas. Ya, tinggal diikuti saja aturannya,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).

Jokowi juga memastikan hubungan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran tetap berjalan baik. Ia menepis anggapan adanya persoalan di antara keduanya yang muncul בעקבות sorotan warganet mengenai posisi duduk Gibran dalam sidang kabinet.

“Baik-baik saja, enggak ada masalah,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, posisi duduk Prabowo dan Gibran dalam Sidang Kabinet Paripurna sempat menjadi perhatian publik. Dalam sidang tersebut, Prabowo duduk sendiri menghadap jajaran Kabinet Merah Putih, sementara Gibran berada di barisan yang sejajar dengan para menteri.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menjelaskan bahwa pengaturan posisi tersebut dilakukan karena kebutuhan teknis. Prabowo ditempatkan di bagian tengah agar lebih mudah menggunakan teleprompter saat memaparkan berbagai program dan capaian pemerintah yang disertai data. Adapun posisi Gibran di antara jajaran menteri disebut tidak berkaitan dengan kedudukan atau hubungan keduanya, melainkan semata-mata karena pengaturan teknis dalam sidang. (red-sjs)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan