MTU News
Beranda Pemerintah Aparatur Sipil Negara Adalah Pelayan Rakyat

Aparatur Sipil Negara Adalah Pelayan Rakyat

Foto: Dahlan Nainggolan — Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Periode 1999–2004. (istimewa)

TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Dahlan Nainggolan, yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara periode 1999–2004, memberikan tanggapan terkait polemik pemberian sanksi kepada sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Menurut Dahlan, Aparatur Sipil Negara (ASN), yang pada zaman dahulu dikenal sebagai Pamong Praja, merupakan aparatur pemerintah yang bertugas melayani masyarakat, menjaga ketenteraman, serta mengatur ketertiban umum. Keberadaan ASN merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Melayanai berarti setiap ASN harus dan wajib hadir di kantor pada hari kerja maupun ketika mendapat penugasan tambahan dari pimpinan. Dalam kondisi tertentu, pelayanan dapat dilakukan secara daring, seperti saat pandemi Covid-19. Namun, kehadiran secara daring tidak boleh mengurangi esensi pelayanan kepada rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengubah UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN menegaskan bahwa tugas, fungsi, dan tanggung jawab utama ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Nilai dasar ASN dalam kode etik juga menekankan pentingnya memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, dengan prinsip memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, bersikap ramah, cekatan, solutif, serta dapat diandalkan.

“Untuk mewujudkan pelayanan yang prima, setiap ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Bagaimana mungkin pelayanan bisa optimal kalau ASN tidak masuk kerja sampai berbulan-bulan, sementara gajinya dibayar dari pajak rakyat?” ujarnya.

Menurut Dahlan, kehadiran sesuai jam kerja merupakan salah satu hal paling utama yang harus dijalankan setiap ASN, karena kehadiran merupakan bagian dari kinerja dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menilai bahwa pelanggaran terkait kehadiran dan ketentuan jam kerja merupakan persoalan serius dalam disiplin ASN dan memiliki konsekuensi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Dahlan memaklumi langkah tegas yang diambil Tim Penegak Disiplin Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebagai upaya terakhir dalam memberikan sanksi kepada ASN yang dinilai tidak mengindahkan ketentuan masuk kerja.

“Kami percaya proses yang dilakukan sudah sesuai mekanisme. Kami juga mengetahui bahwa penjatuhan sanksi disiplin ini telah berproses selama bertahun-tahun, bahkan sejak pemerintahan Nikson Nababan. Jadi, persoalan ini bukan semata-mata terjadi pada pemerintahan sekarang. Jangan serta-merta menyalahkan pemerintah saat ini,” katanya.

Dahlan juga mengimbau agar persoalan tersebut tidak terus dijadikan polemik. Menurutnya, pihak yang menerima sanksi masih memiliki ruang untuk mengajukan keberatan atau menggugat keputusan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami percaya Tim Penegak Disiplin telah mempersiapkan bukti dan argumentasi dalam proses tersebut. Yang pasti, setiap ASN adalah pelayan rakyat. Karena itu, wajib hadir di kantor dan menjalankan tugas serta tanggung jawabnya dengan baik,” tegas Dahlan. (red-tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan