MTU News
Beranda Nasional Cegah Karhutla, Pemerintah Perketat Penegakan Aturan

Cegah Karhutla, Pemerintah Perketat Penegakan Aturan

Foto: Rapat koordinasi pemerintah bersama para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) terkait penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jakarta, Senin (7/9/2026). ANTARA/Devi Nindy.

JAKARTA || MTUNews.com – Pemerintah memperketat penegakan aturan untuk mencegah peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi El Nino yang masih berlangsung.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan pemerintah tidak ingin kondisi karhutla yang saat ini masih relatif terkendali membuat berbagai pihak lengah. Menurutnya, Indonesia belum mencapai puncak El Nino sehingga potensi kebakaran masih perlu diwaspadai.

“Yang melatarbelakangi kita berhadapan dengan para pengusaha ini adalah yang pertama bahwa ini kita belum sampai ke puncaknya El Nino,” kata Djamari dalam pertemuan dengan para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Jakarta, Senin.

Djamari mengatakan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah mulai menunjukkan peningkatan. Meski masih dapat dikendalikan, kondisi tersebut harus segera ditangani agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas ketika El Nino mencapai puncaknya.

“Hal ini tidak berarti bahwa tingkat semacam itu memberikan kesempatan atau memberikan ruang kita untuk berleha-leha, kami segera menanganinya dengan cepat,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah akan memperkuat penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang memicu karhutla, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Djamari.

Menurut dia, sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan telah diproses secara hukum. Langkah tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Selain memperkuat penegakan hukum, pemerintah juga menghentikan sementara praktik pembakaran lahan yang selama ini disebut sebagai bagian dari kearifan lokal di sejumlah daerah.

Djamari mengatakan seluruh pemerintah daerah diminta menghentikan ketentuan yang memberikan ruang bagi pembakaran lahan untuk kepentingan lokal, termasuk praktik pembakaran dengan luasan tertentu.

“Ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal. Bahwa ada boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat, untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan luasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita komunikasikan dan kita hentikan,” ujarnya.

Penghentian tersebut, kata Djamari, berlaku di seluruh pemerintah daerah selama risiko karhutla masih tinggi. Ketentuan itu nantinya akan dievaluasi dan diatur kembali setelah kondisi dinilai memungkinkan.

“Di seluruh Pemda, hentikan. Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu. Tapi hal ini berhenti,” tegasnya.

Djamari juga meminta para pemegang HGU meningkatkan upaya pencegahan kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka.

Penanganan karhutla dilakukan secara lintas lembaga dengan melibatkan sejumlah kementerian dan institusi, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah menerima 200 laporan polisi terkait karhutla dan menetapkan 138 tersangka. Dari jumlah tersebut, 119 tersangka diduga terlibat pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya terkait kelalaian.

Selain individu, Polri juga menangani delapan korporasi yang masih dalam proses hukum.

Pemerintah menegaskan langkah pencegahan dan penegakan hukum akan terus diperkuat untuk menekan risiko karhutla, terutama sebelum kondisi El Nino mencapai puncaknya. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan