ATR/BPN Tegaskan Nusron Tak Mundur
JAKARTA || MTUNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah kabar yang menyebut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengundurkan diri dari jabatannya di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi menegaskan, tidak pernah ada pernyataan dari Nusron Wahid mengenai pengunduran dirinya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.
“Pak Menteri (Nusron Wahid) tidak ada pernyataan hal tersebut,” kata Uunk di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Penegasan tersebut disampaikan Uunk menyusul beredarnya informasi yang menyebut Nusron akan meninggalkan jabatannya saat KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Uunk memastikan Kementerian ATR/BPN tetap menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa. Menurut dia, kementerian tetap berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang.
“Kementerian ATR/BPN tetap fokus meningkatkan pelayanan pertanahan,” ujarnya.
Sementara itu, Nusron Wahid pada kesempatan yang sama juga memberikan tanggapan mengenai proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia mengatakan pihaknya menghormati proses penyidikan dan siap mengikuti serta membantu langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron.
Nusron menyebut proses hukum tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan internal, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan di kantor-kantor pertanahan.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan,” ujarnya.
Terkait penyidikan KPK, Nusron menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut dan melakukan penggeledahan di beberapa ruang kerja pejabat di Kementerian ATR/BPN.
Nusron memastikan proses pelayanan pertanahan tidak terhenti akibat penyidikan tersebut. Kementerian ATR/BPN, kata dia, tetap menjalankan tugasnya sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. (red-win)
#NusronWahid #ATRBPN #KementerianATRBPN #KPK #MafiaTanah #DugaanKorupsi #BeritaNasional #Jakarta #MTU1News #MTUNews













