MTU News
Beranda Guru 139 Ribu Kuota CPNS Guru Dibuka Tahun Depan

139 Ribu Kuota CPNS Guru Dibuka Tahun Depan

Foto: Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani memberikan keterangan kepada media usai menjadi pembicara kunci pada Puncak Anugerah Terpujilah Guru yang digelar Telkomsel di Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026). (ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban)

JAKARTA || MTUNews.com – Kabar pembukaan seleksi CPNS guru tahun depan membawa peluang baru bagi tenaga pendidik. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sekitar 139 ribu kuota CPNS formasi guru sebagai tahap awal untuk menutup kekurangan guru yang mencapai sekitar 464.856 orang di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemenuhan kebutuhan tersebut akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun dengan skema 30 persen, 30 persen, dan 40 persen.

“Intinya itu ada 464.000 yang akan dibuka secara bertahap selama tiga tahun, pembagiannya 30 persen, 30 persen, dan 40 persen,” kata Nunuk usai menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Terpujilah Guru di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Dengan skema tersebut, sekitar 30 persen dari total kebutuhan guru menjadi tahap awal yang akan dipenuhi melalui seleksi CPNS guru. Namun, pelaksanaan seleksi tetap mengikuti persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi PNS.

Nunuk menegaskan formasi CPNS guru terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan. Artinya, calon peserta tidak diwajibkan telah memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kesempatan tersebut juga terbuka bagi guru honorer, lulusan baru jenjang S1/D-IV, maupun peserta yang telah menyelesaikan PPG. Bagi peserta yang sudah memiliki sertifikat PPG, mereka akan mendapatkan prioritas.

“Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kami yang meng-PPG-kan, tapi yang sudah PPG tentu mendapatkan prioritas,” ujar Nunuk.

Kuota sekitar 139 ribu formasi CPNS guru tersebut juga mencakup kebutuhan tenaga pendidik untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan guru non-ASN juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS maupun PPPK.

Menurut Mu’ti, guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi PNS atau PPPK tetap dapat berstatus sebagai guru non-ASN dan memperoleh gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” kata Mu’ti. (red-ms)

#MTU1News #CPNSGuru #CPNS2027 #KuotaCPNS #FormasiGuru #Kemendikdasmen #GuruHonorer #GuruNonASN #PPG #PPPK #PendidikanIndonesia #TenagaPendidik #KekuranganGuru #SeleksiCPNS #ASN

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan