Wantimpres Resmi Dilantik Prabowo
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pelantikan tersebut menandai terbentuknya susunan baru Wantimpres yang akan menjalankan tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Anggotanya berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tokoh agama, politikus, pengusaha, akademisi hingga ahli hukum.
Pengangkatan anggota Wantimpres dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Keppres tersebut dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Dalam susunan baru tersebut, Pratikno, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dipercaya sebagai Ketua Wantimpres. Sementara Hatta Rajasa, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, ditetapkan sebagai Wakil Ketua Wantimpres.
Sejumlah tokoh yang dikenal publik turut masuk dalam jajaran Wantimpres, antara lain Muhammad Quraish Shihab, Bambang Soesatyo, Agum Gumelar, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Rocky Gerung, Anwar Usman, Jusuf Hamka, Tahir, dan Muhammad Qodari.
Berikut daftar anggota Wantimpres yang resmi dilantik Presiden Prabowo:
- Pratikno — Ketua
- Hatta Rajasa — Wakil Ketua
- Shinta Nuriyah Wahid
- Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab
- Bambang Soesatyo
- Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar
- Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan
- Chairul Tanjung
- Salim Segaf Aljufri
- K.H. Anwar Iskandar
- K.H. Said Aqil Siradj
- K.H. Yahya Cholil Staquf
- Philip Kuncoro Wijaya
- Budi Tanuwibowo
- Letjen TNI (Purn) Ida Bagus Purwalaksana
- Soekarwo
- Jusuf Hamka
- Dato’ Sri Tahir
- Yusuf Wanandi
- Margarito
- Rocky Gerung
- Mohamad Hatta
- Muhammad Qodari
- Anwar Usman
- [Nama anggota ke-25 sesuai Keppres]
- [Nama anggota ke-26 sesuai Keppres]
Dengan susunan tersebut, Wantimpres akan menjalankan fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (red-SJS)

#PrabowoSubianto #Wantimpres #DewanPertimbanganPresiden #Pratikno #HattaRajasa #IstanaNegara #PolitikNasional #Pemerintahan #Indonesia #MTUNews





