MTU News
Beranda Politik Gibran: Tak Lulus SMA, Mana Mungkin Kuliah di Singapura

Gibran: Tak Lulus SMA, Mana Mungkin Kuliah di Singapura

Foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat membuka pameran kerajinan dan produk kreatif Indonesia (INACRAFT) di Jakarta, Rabu (7/10/2026). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

JAKARTA || MTUNews.com – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai syarat pendidikan dalam pencalonannya sebagai wakil presiden. Gibran menegaskan, dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga jenjang Strata 1 (S1) jika tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran kepada wartawan seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran ketika ditanya mengenai putusan MK yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan merupakan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Gibran mengatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di MK. Ia memilih untuk kembali fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan membantu Presiden Prabowo Subianto menjalankan program pemerintah.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujarnya.

Adapun dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu. Perkara itu turut menyinggung dokumen pendidikan Gibran serta dokumen penyetaraan pendidikan dari luar negeri yang dikaitkan dengan persyaratan pencalonan wakil presiden.

Gibran menyatakan akan memberikan respons lebih lanjut mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, MK dalam sidang putusan pada Selasa (6/10/2026) menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara yang berkaitan dengan sengketa hasil pemilu. (Red-MS)

#Gibran #GibranRakabuming #Wapres #Prabowo #MahkamahKonstitusi #MK #IjazahGibran #Pilpres2024 #PolitikNasional #MTUNews

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan