Bupati Purwakarta Tegas: Izin Gereja Cikopo Sesuai Aturan
PURWAKARTA, MTUNEWS.COM – Di tengah penolakan ratusan warga terhadap rencana pembangunan gereja di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menegaskan bahwa pendirian rumah ibadah harus diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak boleh menghambat hak masyarakat untuk beribadah selama seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Penegasan yang akrab disapa Om Zein itu disampaikan menyusul aksi Aliansi Masyarakat Purwakarta di depan gerbang Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta, Kamis (8/10/2026). Massa menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan gereja di Desa Cikopo dan meminta pemerintah memperhatikan aspirasi mereka.
Menurut Binzein, pendirian rumah ibadah memiliki ketentuan administrasi, persyaratan khusus, dan persyaratan teknis yang wajib dipenuhi. Karena itu, proses perizinan harus berjalan sesuai aturan, tanpa diperlambat ataupun dipercepat akibat tekanan dari pihak mana pun.

“Yang pertama, untuk persoalan pendirian rumah ibadah itu sudah ada aturannya. Sepanjang syarat administrasi, syarat khusus, syarat teknis terpenuhi, kita bangun,” kata Binzein kepada Tribunjabar.id, Jumat (9/10/2026).
Ia juga menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Menurutnya, pemerintah tidak semestinya menempatkan hak tersebut sebagai sesuatu yang dapat diberikan atau ditolak hanya karena adanya desakan kelompok tertentu.
“Harus diizinkan, bukan akan diizinkan. Karena itu kan hak beribadah,” ujarnya.
Binzein menjelaskan, rencana pembangunan gereja tersebut disebut telah memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama. Ia juga mengaku telah melihat dokumen terkait persetujuan lingkungan yang melibatkan lebih dari 100 orang, sementara jumlah umat yang akan beribadah di lokasi tersebut diperkirakan sekitar 90 orang.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap akan melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran data serta kesesuaian seluruh dokumen dengan persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, pernyataan mengenai kelengkapan dokumen maupun proses perizinan tetap perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi.
Menurut Binzein, pengajuan izin disebut dilakukan setelah jumlah umat yang akan beribadah mencapai sekitar 90 orang. Sebelumnya, jumlah tersebut dikatakan belum memenuhi persyaratan sehingga pengajuan izin belum dilakukan. Ia menambahkan, lokasi itu telah digunakan untuk kegiatan ibadah selama kurang lebih tiga tahun, sedangkan pengelola masih melengkapi persyaratan formal terkait perizinan.
Ia menegaskan, apabila persyaratan belum terpenuhi, pembangunan belum dapat dilaksanakan. Namun, pemerintah tetap berkewajiban mencari jalan keluar agar umat yang bersangkutan dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tertib.
“Kalau syaratnya belum terpenuhi, kewajiban negara hadir untuk bagaimana mencari tempat agar mereka bisa beribadah,” katanya.

Dalam menyikapi polemik tersebut, Binzein juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga toleransi dan menghormati hak setiap warga dalam menjalankan keyakinannya. Ia mengaku telah menerima perwakilan masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan gereja tersebut.
Ia turut menyampaikan bahwa di sekitar lokasi terdapat madrasah dan masjid. Berdasarkan komunikasi yang dilakukannya, pihak madrasah disebut tidak mempermasalahkan keberadaan rumah ibadah tersebut, sedangkan pengurus masjid di sekitar lokasi juga disebut bersedia hidup berdampingan.
“Saya sudah tanya, di sampingnya itu ada madrasah, mereka enggak ada masalah, bahkan siap untuk berdampingan. Di depannya juga masjid, saya sudah ketemu dengan pengurus masjidnya,” ujarnya.
Sebelumnya, ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta menggelar aksi penolakan di depan gerbang Pemda Purwakarta pada Kamis (8/10/2026). Massa secara bergiliran menyampaikan orasi dan meminta pemerintah daerah memperhatikan aspirasi warga. Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan sebelum massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.

Polemik pembangunan rumah ibadah itu juga pernah dibahas dalam musyawarah di Aula Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, pada Minggu (20/9/2026). Namun, pertemuan tersebut berakhir ricuh setelah terjadi ketegangan di antara pihak-pihak yang hadir.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, proses verifikasi perizinan, dialog antarpihak, serta penghormatan terhadap kebebasan beragama menjadi hal penting untuk mencari penyelesaian yang sesuai hukum. Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan setiap persyaratan diproses secara transparan sekaligus menjaga situasi masyarakat tetap kondusif. (Red-Tim/MS)
sumber: TribunJabar.id
#MTUNews #Purwakarta #GerejaCikopo #KebebasanBeragama #Toleransi #RumahIbadah














