MTU News
Beranda Hukum & Kriminal Kapolri Ungkap Kronologi Kasus Narkoba 1,2 Ton di Aceh

Kapolri Ungkap Kronologi Kasus Narkoba 1,2 Ton di Aceh

Foto: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan kronologi pengungkapan laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika yang disebut sebagai salah satu yang terbesar di Indonesia. Laboratorium tersebut dibongkar aparat gabungan di Kabupaten Pidie, Aceh. (Dok. Polda Aceh)

PIDIE, MTUNews.com – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap kronologi pengungkapan laboratorium rahasia narkotika (clandestine lab) di Kabupaten Pidie, Aceh, yang berkaitan dengan peredaran narkoba dengan total barang bukti mencapai sekitar 1,2 ton bruto. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan jaringan narkotika yang berlangsung selama berbulan-bulan.

Kronologi kasus tersebut dipaparkan Suyudi dalam konferensi pers di Pidie, Aceh, Jumat (23/10/2026). Menurut keterangannya, jaringan narkotika yang diduga berasal dari Tiongkok telah terdeteksi sejak Februari 2026, ketika aparat mengidentifikasi pengiriman ratusan kilogram metamfetamin cair dari wilayah Myanmar utara melalui Laos dan Thailand, sebelum mencapai Banda Aceh pada 18 Mei 2026.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada dua warga negara Tiongkok berinisial LJ (45) dan XM (42), yang disebut berperan sebagai peracik utama atau ahli kimia dalam jaringan tersebut. Keduanya diketahui melakukan perjalanan dari Yunnan, Tiongkok, transit di Malaysia, kemudian masuk ke Banda Aceh pada Mei 2026. Selama berada di Aceh, mereka disebut menginap di sebuah hotel dan melakukan survei wilayah sebelum kembali ke Malaysia pada 2 Juni 2026.

Pada akhir Juli 2026, pengiriman tahap kedua diduga kembali dilakukan melalui jalur yang sama, dengan membawa hampir satu ton metamfetamin cair. Cairan tersebut disamarkan dalam kaleng hijau bermerek Itanpro untuk mengelabui petugas.

Persiapan dan Distribusi Logistik

Perkembangan penyelidikan berlanjut pada Oktober 2026. Pada 15 Oktober, LJ dan XM melakukan perjalanan dari Kunming, Tiongkok, menuju Kuala Lumpur, Malaysia, dan bertemu dengan seorang warga negara Indonesia berinisial B. Dalam keterangannya, Kapolri juga menyebut seorang tersangka berinisial MN membantu urusan akomodasi dan penginapan selama berada di Malaysia.

Sehari kemudian, tersangka B terbang dari Kuala Lumpur menuju Banda Aceh, lalu melanjutkan perjalanan ke wilayah Samalanga, Kabupaten Bireuen. Pada 17 Oktober, LJ, XM, dan MN tiba di Banda Aceh dan dijemput oleh seorang tersangka berinisial RI menggunakan mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam.

Menurut kronologi yang dipaparkan, kendaraan tersebut sempat berhenti di sebuah restoran sebelum rombongan menuju sebuah ruko di kawasan Jenep. Sebuah mobil Toyota Fortuner kemudian dilaporkan tiba di lokasi yang sama pada dini hari.

Pada 18 Oktober, LJ disebut menghubungi atasannya di Tiongkok berinisial LX untuk menyampaikan bahwa proses pembuatan sabu telah dimulai. Sehari berikutnya, rombongan yang menggunakan Fortuner dilaporkan memindahkan koper dan kotak ke sebuah Honda Jazz berwarna putih yang diduga digunakan untuk menerima logistik.

Penggerebekan dan Penyitaan 1,2 Ton Narkotika

Setelah melakukan penyelidikan dan konsolidasi, tim gabungan melancarkan penindakan pada 22 Oktober 2026. Kapolri menjelaskan, sekitar pukul 12.19 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan LJ dan XM di sebuah ruko di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Sekitar pukul 14.40 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut serta menindak sejumlah lokasi lain di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.

Dari ruko di Pidie, petugas mengamankan sejumlah orang yang disebut terlibat dalam perkara tersebut serta menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai laboratorium rahasia narkotika. Penggeledahan menghasilkan barang bukti berupa 20 drum berisi sabu cair dan sekitar 500 kilogram sabu kristal.

Kapolri menyebut total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 1,2 ton bruto. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat membongkar jaringan narkotika lintas negara yang diduga beroperasi melalui sejumlah jalur pengiriman internasional.

Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap keseluruhan peran para tersangka, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. (Red-Tim/MYS)

#MTUNews #Kapolri #NarkobaAceh #Pidie #Narkotika #BerantasNarkoba #Kriminal

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan