MK Tegaskan Aturan Pemberhentian Kepala Daerah, Multitafsir UU Pemda Dihapus
MTUNews.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tersangkut perkara pidana. Melalui putusannya, MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) untuk mengurangi potensi multitafsir dalam penerapannya.
Ketentuan tersebut diputus dalam perkara Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis. Permohonan itu diajukan oleh aktivis hukum Terence Cameron.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Ahmad menjelaskan bahwa pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2), serta Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemda. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan sanksi pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menghadapi perkara pidana.

Pemohon antara lain menyoroti perbedaan penerapan aturan terhadap pejabat daerah yang memiliki status hukum berbeda. Dalam persidangan, dicontohkan kasus pemberhentian Bupati Ogan Ilir ketika masih berstatus tersangka, sementara Gubernur DKI Jakarta tidak diberhentikan meskipun telah berstatus terdakwa. Persoalan tersebut dikaitkan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan kepastian hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.
MK menegaskan bahwa pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memperhatikan jenis tindak pidana serta ancaman hukumannya. Ketentuan mengenai tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih juga harus mengecualikan tindak pidana karena kealpaan serta tindak pidana politik dalam pengertian perbuatan yang dikriminalisasi semata-mata karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Mahkamah juga mempertimbangkan penggunaan istilah makar dan frasa perbuatan lainnya yang dapat memecah belah NKRI. Menurut MK, norma tersebut perlu dimaknai secara konstitusional agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Atas pertimbangan itu, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan rumusan yang ditetapkan Mahkamah.

MK juga memberikan pemaknaan terhadap Pasal 83 ayat (2), khususnya mengenai waktu dimulainya pemberhentian sementara. Pemberhentian tersebut dimaknai berlaku sejak perkara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang bersangkutan dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.
Putusan tersebut tidak disepakati seluruh hakim konstitusi. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Adies Kadir mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Keduanya pada pokoknya berpandangan bahwa pemohon seharusnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga permohonannya tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, MK memperjelas cakupan tindak pidana yang menjadi dasar pemberhentian sementara serta mempertegas titik waktu pemberlakuan sanksi tersebut. Pemaknaan baru itu menjadi pedoman konstitusional dalam penerapan ketentuan UU Pemda terkait kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menghadapi proses pidana. (Red-Tim/MYS)
#MahkamahKonstitusi #UUPEMDA #KepalaDaerah #PutusanMK #MTUNews












