MTU News
Beranda Hukum Tim Dharma-Kun Kaji Gugatan di Hari Akhir Sengketa Pilkada

Tim Dharma-Kun Kaji Gugatan di Hari Akhir Sengketa Pilkada

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

    JAKARTA || MTUNews.com – Tim Pemenangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun), pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, masih menyusun materi gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kajian Materi Gugatan

    Humas Tim Dharma-Kun, Rieke Tofan, menyatakan bahwa pihaknya tengah memfinalisasi bukti-bukti dan tujuan gugatan. “Pelaporan ke MK masih dalam kajian. Terkait tujuan gugatan belum final karena kami sedang mengkaji berbagai aspek,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).

    Salah satu poin yang menjadi fokus gugatan adalah rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang dianggap memengaruhi legitimasi hasil pilkada. “Kami melihat partisipasi masyarakat sangat rendah, salah satunya karena banyak pemilih tidak menerima surat undangan (C6) dan kurangnya informasi tentang prosedur pemilu,” tambah Rieke.

    Gugatan Ditujukan ke KPU Jakarta

    Gugatan juga akan diarahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta sebagai penyelenggara pilkada. Menurut Rieke, KPU dianggap tidak profesional, terutama dalam hal administrasi pemilu dan waktu kampanye yang dinilai terlalu singkat. “Kampanye yang terbatas ini mengurangi kesempatan kami menyampaikan visi dan misi secara efektif kepada masyarakat,” jelasnya.

    Tenggat Pengajuan Gugatan

    Hari ini, 11 Desember 2024, merupakan batas akhir pengajuan sengketa hasil pilkada ke MK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berdasarkan aturan tersebut, kontestan memiliki waktu tiga hari kerja sejak KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan permohonan. KPU Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi pada Minggu, 8 Desember 2024.

    Dengan waktu yang tersisa, tim Dharma-Kun terus mematangkan dokumen gugatan yang akan menjadi dasar untuk menantang hasil pilkada. Keputusan final rencananya akan disampaikan sebelum batas waktu berakhir. (red)

    Komentar
    Bagikan:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan