Kajian Materi Gugatan
Humas Tim Dharma-Kun, Rieke Tofan, menyatakan bahwa pihaknya tengah memfinalisasi bukti-bukti dan tujuan gugatan. “Pelaporan ke MK masih dalam kajian. Terkait tujuan gugatan belum final karena kami sedang mengkaji berbagai aspek,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Salah satu poin yang menjadi fokus gugatan adalah rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang dianggap memengaruhi legitimasi hasil pilkada. “Kami melihat partisipasi masyarakat sangat rendah, salah satunya karena banyak pemilih tidak menerima surat undangan (C6) dan kurangnya informasi tentang prosedur pemilu,” tambah Rieke.
Gugatan Ditujukan ke KPU Jakarta
Gugatan juga akan diarahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta sebagai penyelenggara pilkada. Menurut Rieke, KPU dianggap tidak profesional, terutama dalam hal administrasi pemilu dan waktu kampanye yang dinilai terlalu singkat. “Kampanye yang terbatas ini mengurangi kesempatan kami menyampaikan visi dan misi secara efektif kepada masyarakat,” jelasnya.
Tenggat Pengajuan Gugatan
Hari ini, 11 Desember 2024, merupakan batas akhir pengajuan sengketa hasil pilkada ke MK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berdasarkan aturan tersebut, kontestan memiliki waktu tiga hari kerja sejak KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan permohonan. KPU Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi pada Minggu, 8 Desember 2024.
Dengan waktu yang tersisa, tim Dharma-Kun terus mematangkan dokumen gugatan yang akan menjadi dasar untuk menantang hasil pilkada. Keputusan final rencananya akan disampaikan sebelum batas waktu berakhir. (red)