JAKARTA || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar 47 sidang sengketa hasil Pilkada 2024 pada Rabu (8/1/2025). Sidang ini meliputi berbagai daerah, termasuk sengketa Pilkada Depok, Bekasi, Medan, dan Kabupaten Bandung.
Dilansir dari situs resmi MK pada Selasa (7/1/2025), sidang akan terbagi dalam tiga panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. “Pemeriksaan pendahuluan,” tertulis dalam jadwal persidangan.
Beberapa perkara yang akan disidangkan besok antara lain:
- Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan pasangan Sahrul Gunawan-Gun Gunawan.
- Sengketa Pilkada Depok, diajukan oleh Imam Budi Hartono-Ririn.
- Sengketa Pilkada Bekasi, diajukan oleh Heri Koswara-Sholihin.
- Sengketa Pilkada Medan, diajukan oleh Ridha Dharmajaya-Abdul Rani.
Selain itu, MK telah menjadwalkan sidang untuk 46 perkara lainnya pada Kamis (9/1) dan 38 perkara pada Jumat (10/1). Hingga kini, tercatat 310 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 yang telah teregistrasi untuk disidangkan.
Dalam upaya menjaga netralitas, MK memastikan tidak ada hakim yang mengadili perkara dari daerah asalnya. “Para Hakim Konstitusi di Panel tersebut tidak akan memeriksa perkara PHPU Kepala Daerah yang diajukan dari daerah asalnya,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, Minggu (5/1).
Proses persidangan yang berlangsung di MK diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa serta menjaga kredibilitas hasil Pilkada 2024. (red-win)
