Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa insentif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur pengurangan PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik. Kebijakan ini berlaku mulai Sabtu, 1 Maret, hingga 7 April 2025, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemudik yang telah membeli tiket sebelum 1 Maret tetap dikenakan PPN penuh sebesar 12 persen.
“PMK ini berlaku efektif bagi yang membeli tiket mulai 1 Maret. Jadi, kalau sudah beli kemarin, ya, pasti nyesel,” ujar Sri Mulyani.
Lebih Besar dari Insentif Natal dan Tahun Baru
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa insentif penurunan harga tiket pada musim Lebaran tahun ini lebih besar dibandingkan periode Natal dan Tahun Baru, yang hanya mencapai 10 persen.
Menurut AHY, penurunan harga tiket ini juga dipengaruhi oleh upaya Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, serta berbagai pemangku kepentingan dalam menekan harga avtur dan biaya kebandarudaraan.
“Kita berhasil menurunkan biaya operasional di 37 bandara, mengurangi harga avtur, serta menekan filter charge, sehingga agregatnya mampu menurunkan harga tiket seperti yang terjadi pada Natal lalu,” jelas AHY.
AHY berharap, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat lebih terbantu dalam memperoleh tiket murah untuk bersilaturahmi saat Lebaran.
“Mudah-mudahan ini bisa membantu masyarakat, sehingga suasana bulan suci ini lebih baik, dan arus mudik serta arus balik berjalan lebih aman, nyaman, dan menyenangkan,” tutupnya. (red-win)