Kisruh Pengangkatan ASN, Siapa Yang Salah?
TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Surat Dinas BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 14 Januari 2025, yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga maupun Daerah, membahas usulan penetapan NIP ASN Tahun Anggaran 2024 (CPNS 2024 dan CPPPK Tahap 1). Namun, hingga kini, implementasinya belum membuahkan hasil maksimal, berujung pada penundaan pengangkatan CASN yang telah lulus seleksi, baik CPNS maupun CPPPK.
Hal ini terlihat dari Progress Update Usul CASN yang diumumkan BKN per 10 Maret 2025. Dari total 280.632 CPNS, baru 55.807 yang selesai diverifikasi oleh instansi pusat dan daerah serta diajukan ke BKN. Namun, yang telah selesai diproses hingga terbitnya Pertek hanya 4.597 orang.
Situasi lebih buruk terjadi pada CPPPK. Dari 677.536 orang yang telah lolos seleksi, instansi pusat dan daerah telah menyelesaikan verifikasi dan mengusulkan 448.958 orang ke BKN. Ironisnya, hingga kini, BKN baru menerbitkan Pertek untuk satu orang saja—seorang CPPPK Teknis di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Mengingat batas waktu yang telah melewati tenggat sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta mempertimbangkan efisiensi anggaran dan proses seleksi 1.608.743 honorer untuk CASN PPPK Tahap 2, Kemenpan RB, BKN, dan DPR akhirnya mengambil keputusan untuk menunda pengangkatan CASN. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menyebut keputusan ini sebagai “penyesuaian,” dengan tenggat waktu satu tahun untuk CPPPK dan tujuh bulan untuk CPNS.
Keputusan ini memicu kekecewaan besar di kalangan CASN. Penundaan ini tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025 kepada Kepala BKN, yang menyatakan bahwa TMT CASN 2024 akan disesuaikan menjadi 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk CPPPK.
Namun, Komisi 2 DPR RI justru mengkritik langkah Menpan RB. Beberapa anggota Komisi 2 menyebut bahwa Menpan RB salah menafsirkan kesepakatan, yang seharusnya justru mempercepat pengangkatan, bukan menundanya.
Dalam rentang waktu 14 bulan sejak UU ASN disahkan pada 31 Oktober 2023, pemerintah seharusnya telah menyelesaikan penataan Pegawai Non-ASN. Namun, hingga Maret 2025, penundaan terus terjadi. Bahkan, melalui Siaran Pers Nomor 015/RILIS/BKN/III/2025 tertanggal 9 Maret 2025, BKN meminta perpanjangan waktu lagi hingga satu tahun. Jika dihitung, total waktu yang dibutuhkan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini menjadi 27 bulan (31 Oktober 2023–1 Maret 2026) bagi CPPPK dan 14 bulan (19 Agustus 2024–1 Oktober 2025) bagi CPNS.

BKN menyatakan bahwa pihaknya “menargetkan” penyelesaian dalam tenggat waktu tersebut. Namun, apakah target ini akan tercapai? Entahlah.
Sebagai Pegawai Non-ASN yang telah mengabdi selama 16 tahun dan telah dinyatakan lulus sebagai CPPPK Tahap I, saya hanya bisa pasrah dengan keputusan para pemangku kebijakan. Ada yang telah mengabdi selama puluhan tahun dengan honor minim, ada tenaga kontrak dengan gaji lumayan, bahkan ada relawan yang hanya mendapat tali asih. Rezeki memang berbeda, tetapi nasibnya sama: KECEWA. (red-chompey)










