MTU News
Beranda Daerah Imigrasi Sibolga Amankan Warga Tiongkok

Imigrasi Sibolga Amankan Warga Tiongkok

SIBOLGA || MTUNews.com– Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sibolga bersama Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di sebuah penginapan di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ketiganya diduga melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat dengan modus mencari jodoh dan menikahi warga negara Indonesia (WNI) tanpa mengikuti prosedur perkawinan campuran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, mengungkapkan bahwa ketiga WNA berinisial LM, PZ, dan XZ masuk ke Indonesia pada 27 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan indeks C2, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembicaraan bisnis.

Namun, selama di Indonesia, mereka tidak melakukan aktivitas bisnis sebagaimana tujuan awal kedatangan mereka. “Ketiga WNA ini justru mencari jodoh dan menikahi perempuan Indonesia untuk kemudian diajak tinggal menetap di China, dengan bantuan seorang teman mereka yang berinisial SG,” ujar Akbar dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Sibolga, Senin (17/3/2025).

Diamankan di Penginapan

Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Sibolga menangkap ketiganya pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Penginapan Keluarga Syariah Pandan, yang berlokasi di Pantai Indah Pandan, Tapteng.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Akbar menjelaskan bahwa salah satu dari mereka, LM, telah menikah secara adat dengan seorang perempuan WNI berinisial MZ di Dusun III, Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, pada Sabtu (8/3/2025). Namun, pernikahan tersebut belum diberkati secara agama dan belum didaftarkan di Dinas Catatan Sipil setempat.

Selain itu, LM dan XZ tidak memiliki Certificate of No Impediment (CNI) atau surat keterangan lajang yang dikeluarkan oleh perwakilan negara asal mereka, yang menjadi salah satu syarat utama dalam pernikahan campuran di Indonesia.

Pelanggaran Keimigrasian dan Deportasi

Akbar menegaskan bahwa kebijakan keimigrasian Indonesia menerapkan selective policy, di mana setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia harus memberikan manfaat serta tidak mengancam keamanan dan ketertiban umum.

“Setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki maksud dan tujuan yang jelas. Upaya pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Sibolga dalam menjalankan 13 program akselerasi Menteri Hukum dan HAM, khususnya dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM),” jelasnya.

Ketiga WNA asal China tersebut terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia dan melakukan kegiatan yang berbahaya atau berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum,” kata Akbar.

Sebagai konsekuensi, ketiga WNA tersebut dikenai tindakan administratif berupa pembatalan izin tinggal, penahanan di rumah detensi imigrasi, dan deportasi ke negara asal mereka. “Deportasi akan dilakukan pada 18 Maret 2025, dan nama mereka akan dimasukkan dalam daftar penangkalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 2 huruf a, b, d, dan f Undang-Undang Keimigrasian,” pungkasnya.

Komitmen Imigrasi dalam Pengawasan Orang Asing

Kasus ini menjadi bukti bahwa pihak imigrasi terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah hukumnya. Kejadian ini juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pernikahan campuran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kantor Imigrasi Sibolga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh orang asing, guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia. (red-hm)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan