MTU News
Beranda Ekonomi & Bisnis Modus Baru Penipuan Investasi Internasional

Modus Baru Penipuan Investasi Internasional

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan investasi internasional. Penipuan ini sering menggunakan tokoh fiktif dan skema yang tampak meyakinkan untuk menarik korban.

Dilansir dari akun Instagram resmi OJK, @kontak157, terdapat enam modus utama yang sering digunakan pelaku dalam aksi penipuannya:

  1. Iklan dengan Tokoh Palsu
    Pelaku memancing korban melalui iklan yang mencatut nama konsultan investasi terkenal. Iklan ini biasanya menjanjikan edukasi saham dan muncul di media sosial.

  2. Grup dan Aplikasi Bodong
    Korban dimasukkan ke dalam grup di WhatsApp atau Telegram, lalu diarahkan mengunduh aplikasi melalui tautan khusus. Aplikasi tersebut memuat rekomendasi saham di platform trading fiktif.

  3. Membangun Kepercayaan dengan Hadiah
    Pelaku meningkatkan interaksi di grup melalui likes dan shares. Mereka juga memberikan bonus berupa pulsa atau uang tunai untuk mendukung “konsultan investasi” dalam sebuah kompetisi fiktif.

  4. Top-up dan Investasi Bersama
    Korban diminta menyetor uang dengan dalih pembelian saham. Untuk meyakinkan, pelaku mencairkan sebagian keuntungan di awal agar korban percaya dan terus berinvestasi.

  5. Permintaan Setoran Berulang
    Setelah korban terjebak, pelaku meminta setoran lebih besar dengan alasan investasi saham IPO internasional. Bahkan, mereka menawarkan pinjaman untuk memenuhi persyaratan investasi bodong tersebut.

  6. Dana Tidak Bisa Ditarik
    Saat korban ingin menarik dana, pelaku akan memberikan berbagai alasan, seperti harus melunasi dana talangan terlebih dahulu. Akhirnya, uang korban tidak dapat dikembalikan sama sekali.

“Oknumnya semakin canggih dan lihai dalam menjalankan aksinya. Perhatikan kembali mekanisme modus di atas agar kamu lebih aware terhadap penipuan di sekitarmu,” tulis akun @kontak157, dikutip Rabu (2/4).

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas investasi melalui situs resmi OJK dan menghindari tawaran yang terlalu menggiurkan.(red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan