MTU News
Beranda Daerah Baru 2 Bulan, 5 OPD Bobby Diperiksa KPK

Baru 2 Bulan, 5 OPD Bobby Diperiksa KPK

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kanan) usai menghadiri kegiatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). ANTARA/Rio Feisal.

JAKARTA || MTUNews.com – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengungkapkan bahwa lima organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua bulan masa kepemimpinannya sejak dilantik pada 20 Februari 2025.

Hal tersebut disampaikan Bobby saat menghadiri kegiatan koordinasi dan supervisi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4). Dalam pertemuan tersebut, Bobby meminta KPK untuk memperkuat kehadiran di daerah, tidak hanya dalam aspek pencegahan korupsi, tetapi juga sebagai penengah dalam membangun kolaborasi yang sehat antara eksekutif dan legislatif di Sumut.

“Kami sangat berharap peran KPK di daerah bisa lebih kuat dan lebih sering. KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami agar sistem pemerintahan bisa diperbaiki lebih baik,” ujar Bobby dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (29/4).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Agung Yudha Wibowo mengungkapkan bahwa sepanjang 2023 hingga 2024, terdapat 170 perkara tindak pidana korupsi di Sumatera Utara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Agung merinci, dari total perkara tersebut, sebanyak 44 persen terkait dengan penyalahgunaan anggaran, 42 persen berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, 7 persen di sektor perbankan, 3 persen terkait pemerasan atau pungutan liar, dan sisanya 4 persen merupakan modus korupsi lainnya. Data ini, kata Agung, berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima KPK.

Kunjungan Bobby Nasution ke KPK turut diikuti tujuh kepala daerah lainnya dari Sumatera Utara dalam rangka memperkuat sinergi pemberantasan korupsi melalui upaya koordinasi dan supervisi. (red-msitompul)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan