Kejagung Tetapkan PT Wilmar Grup Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Migor
Daftar isi:
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan PT Wilmar Grup sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022.
“Ketiga koorporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (15/6).
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menjelaskan, ketiga koorporasi ditetapkan sebagai tersangka setelah persidangan tingkat kasasi lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusan perkara tersebut, sambung Ketut, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.
Karenanya, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para terpidana bekerja).
“Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya,” ujarnya.
Lantaran hal itulah, lanjut Ketut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.
“Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini.
Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.
Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun. (Sumber :hariansib.com/H3/c)
Sebelumnya







