Debt Collector Dilarang Rampas Kendaraan
JAKARTA || MTUNews.com – Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengingatkan para penagih utang atau debt collector agar tidak melakukan perampasan kendaraan debitur di jalan raya. Ia menegaskan bahwa tindakan semena-mena seperti itu melanggar hukum dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Saya ingatkan para debt collector agar tidak memaksa dalam menarik kendaraan milik debitur. Ada prosedur hukum dalam transaksi fidusia yang harus dipatuhi,” ujar Fuady di Jakarta, Selasa (14/5).
Fuady menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelanggaran oleh oknum penagih utang. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan setiap aksi perampasan kendaraan yang mereka saksikan ke hotline 110.

“Kami akan langsung merespons dan mengerahkan personel ke lokasi bila menerima laporan,” tambahnya.
Sementara itu, warga Tanjung Priok, Risdianto, mengaku resah dengan keberadaan sejumlah debt collector yang kerap terlihat nongkrong di sekitar Gelanggang Olahraga Jakarta Utara dan kantor Wali Kota di Jalan Yos Sudarso.
“Setiap hari ada lima sampai enam orang duduk di sana. Mereka sering mengejar motor di jalan dan nyaris menyebabkan kecelakaan,” katanya.
Ia berharap aparat kepolisian dapat menertibkan aktivitas para penagih utang tersebut agar tidak lagi meresahkan masyarakat. “Kami ingin jalanan aman dari aksi perampasan yang membahayakan,” tuturnya. (red-win)










