Polisi Beberkan Alasan Tangkap Roy Suryo dan Tifa
JAKARTA || MTUNews.com – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan dilakukan untuk memastikan kehadiran kedua tersangka dalam proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Iman, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum guna menjamin kelancaran proses pelimpahan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Karena itu, penyidik menjemput kedua tersangka di kediaman masing-masing untuk memastikan mereka hadir dalam proses tahap II.
“Guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ujarnya.
Setelah diamankan, Roy Suryo dan dr. Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Roy Suryo dijemput penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan dr. Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, menyatakan kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin menjalankan kewajiban lapor sebagai tersangka.

Di sisi lain, kuasa hukum dr. Tifa, Ramdansyah, mengungkapkan bahwa kliennya sedianya akan mengikuti sidang tugas akhir program magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada Jumat pagi. Namun, agenda akademik tersebut akhirnya dijalani secara daring dari Mapolda Metro Jaya setelah proses penjemputan oleh penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Dalam perjalanannya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster perkara.
Roy Suryo dan dr. Tifa tergabung dalam klaster dugaan manipulasi dokumen elektronik bersama Rismon Sianipar. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), selain pasal-pasal lain yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah. Sejumlah tersangka lainnya kemudian memperoleh penghentian penyidikan setelah menempuh mekanisme restorative justice. (red-win)











