Pemerintah Siap Cabut Izin Tambang di Raja Ampat
JAKARTA || MTUNews.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan mencabut izin lingkungan dua perusahaan tambang nikel, yakni PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama. Keduanya diketahui beroperasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang merupakan kawasan konservasi perairan strategis nasional.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol, menyatakan bahwa persetujuan lingkungan untuk kedua perusahaan tersebut sedang dievaluasi sebagai langkah awal menuju pencabutan. “Hal ini karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pertambangan tidak diprioritaskan di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir,” ujar Hanif dalam siaran pers, Kamis (5/6/2025).
Hanif menambahkan, ketentuan tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa aktivitas penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan, seperti pencemaran laut dan perubahan tata ruang secara permanen.

PT Gag Nikel tercatat beroperasi di Pulau Gag seluas 6.030 hektare, sedangkan PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok, menambang di Pulau Manuran seluas 746 hektare. Kedua pulau ini masuk dalam kategori pulau kecil, sehingga tidak layak dijadikan lokasi tambang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KLHK menemukan bahwa PT Anugerah tidak memiliki sistem manajemen lingkungan dan tidak mengelola limbah air larian dengan semestinya. Sementara itu, PT Gag Nikel juga dinilai melanggar ketentuan teknis pengelolaan lingkungan, sehingga pengawas lingkungan hidup telah memasang plang penghentian aktivitas di lokasi.
Selain dua perusahaan tersebut, KLHK juga menemukan pelanggaran serius oleh dua perusahaan lainnya. PT Kawei Sejahtera Mining diketahui membuka tambang di luar area izin seluas lima hektare dan menyebabkan sedimentasi di kawasan pantai Pulau Kawe. Sanksi administrasi berupa pemulihan lingkungan dan gugatan perdata sedang disiapkan.
Sementara itu, PT Mulia Raymond Perkasa yang beroperasi di Pulau Batang Pele dihentikan kegiatannya karena tidak memiliki dokumen lingkungan maupun izin penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Pengawasan terhadap seluruh perusahaan ini dilakukan oleh KLHK pada 26-31 Mei 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan dan kelestarian lingkungan Raja Ampat, yang merupakan kawasan ekosistem laut tropis paling kaya di dunia. (red-Tim/Malwin)










