Projo: Gibran Tak Langgar, Proses Hukum Pun Tak Ada
Jakarta || MTUNews.com – Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Fredy Damanik, menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebagai sesuatu yang tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut Fredy, pemakzulan seorang wakil presiden hanya dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
“Hingga saat ini, Wapres Gibran tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran hukum apa pun,” kata Fredy kepada Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
“Jangankan terbukti melakukan pelanggaran, menjalani proses hukum saja tidak pernah, termasuk sebagai tersangka atau sedang disidang,” tegasnya.

Fredy juga menanggapi wacana dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan DPR dan MPR untuk memproses pemakzulan Gibran. Menurutnya, usulan tersebut mengada-ada dan tidak relevan secara hukum maupun politik.
“Tidak ada pentingnya untuk dibahas. Bahkan jika dibawa ke DPR, justru bisa menimbulkan kegaduhan baru dan mengadu domba masyarakat,” ucap Fredy.
Ia mengingatkan bahwa saat ini pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran didukung oleh tujuh partai politik di parlemen yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, sehingga stabilitas pemerintahan harus dijaga.
“Tidak ada negara yang bisa maju jika pemimpinnya terpecah belah. Bahkan, negara bisa hancur. Sudah banyak contohnya,” kata Fredy.
“Presiden Prabowo sebagai pemimpin koalisi Kabinet Merah Putih tentu tidak akan menyetujui usulan pemakzulan ini karena beliau sangat memahami pentingnya menjaga kesatuan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa proses pemakzulan bukanlah hal mudah. Ia menegaskan bahwa prosedurnya panjang dan melibatkan lebih dari sekadar DPR.
“Saya rasa itu akan sangat panjang prosesnya dan tidak semudah yang dibayangkan, karena juga melibatkan MPR dan Mahkamah Konstitusi,” ujar Sahroni, Selasa (3/6/2025). (red/kompas-Win)










