MTU News
Beranda Hukum KPK: 8 Tersangka Pemerasan Kemenaker Terima Rp53 M

KPK: 8 Tersangka Pemerasan Kemenaker Terima Rp53 M

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyatakan bahwa praktik pemerasan tersebut berlangsung sejak 2019 hingga 2024, dan melibatkan oknum-oknum di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta).

“Dari pemerasan yang dilakukan sejak tahun 2019 sampai 2024, KPK mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan menerima uang kurang lebih sebesar Rp53 miliar,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/5/2025).

KPK merinci dugaan aliran dana kepada masing-masing tersangka sebagai berikut:

Selain itu, sekitar Rp8 miliar dari total Rp53 miliar tersebut juga digunakan untuk kebutuhan konsumsi para staf di Ditjen Binapenta dan dinikmati secara bersama-sama.

KPK menyebut kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024. Penetapan delapan tersangka dilakukan pada 19 Mei 2024. Lembaga antirasuah juga telah menyita uang senilai Rp1,9 miliar dari salah satu tersangka, yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi tersebut.

Menanggapi kasus ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mencopot pejabat-pejabat yang diduga terlibat.

“Mohon dicatat bahwa kami sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini. Yang dicopot itu pejabatnya,” tegas Yassierli dalam pernyataan di Kantor Kemenaker, Jakarta, pada 20 Mei 2025.

Yassierli menambahkan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan perkara lama yang terjadi sejak tahun 2019 dan baru terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. (red-Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan