MTU News
Beranda Hukum Konten In*es di Facebook, 6 Orang Ditangkap

Konten In*es di Facebook, 6 Orang Ditangkap

Illustrasi, mtunews.

JAKARTA || MTUNews.com – Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penyebar konten pornografi bermuatan in*es melalui dua grup tertutup di Facebook, yakni Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Enam orang ditangkap dalam operasi siber yang dilakukan di sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.

Penangkapan ini diumumkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/5). Ia menyebutkan bahwa para pelaku berperan sebagai admin dan anggota aktif yang terbukti menyebarkan konten seksual menyimpang, termasuk yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.

“Grup ini telah lama menjadi perhatian kami karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Enam pelaku telah diamankan dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Erdi.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, ponsel, kartu SIM, serta file digital berisi foto dan video bermuatan pornografi. Keenam tersangka saat ini ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, seiring pengembangan kasus.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan digital, terutama yang menyasar anak sebagai korban. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari ancaman konten digital berbahaya,” tambahnya.

Kronologi lengkap pengungkapan kasus ini akan dipaparkan dalam konferensi pers resmi pada Rabu (22/5) di Mabes Polri.

Sebelumnya, berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2022, inses tercatat sebagai bentuk kekerasan seksual tertinggi ketiga dalam ranah personal, dengan 433 kasus. Para korban kerap mengalami kesulitan mengakses keadilan dan pemulihan, terutama tanpa dukungan dari keluarga.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (red-MSitompul)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan