Bareskrim: Ijazah Jokowi Asli
JAKARTA || MTUNews.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana milik mantan Presiden RI, Joko Widodo, dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah dokumen yang sah dan asli.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Ia menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan secara ilmiah terhadap ijazah Jokowi oleh penyelidik bersama tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
“Penyelidik memperoleh dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT dari Fakultas Kehutanan UGM, tertanggal 5 November 1985,” ujar Djuhandhani.

Ijazah tersebut kemudian diuji di laboratorium dengan membandingkannya terhadap ijazah milik tiga rekan seangkatan Jokowi di fakultas yang sama. Pemeriksaan mencakup berbagai elemen seperti bahan dan pengaman kertas, teknik pencetakan, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan dekan dan rektor pada masa itu.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding, yang berarti berasal dari satu sistem produksi dan tidak ada perbedaan signifikan,” jelasnya.
Selain ijazah, Puslabfor juga menguji skripsi sarjana Jokowi yang berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan skripsi tersebut dengan dokumen milik senior dan junior Jokowi di UGM.
Penyelidikan mengungkap bahwa skripsi Jokowi diketik menggunakan mesin tik huruf pica, sementara lembar pengesahannya dicetak dengan teknik letterpress yang menghasilkan tekstur timbul jika diraba.

“Temuan ini konsisten dengan keterangan pemilik percetakan pada masa itu, dan tidak ditemukan penggunaan metode cetak lain selain mesin tik dan alat cetak manual,” kata Djuhandhani.
Setelah mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melaksanakan gelar perkara, Dittipidum Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana terkait dokumen pendidikan Jokowi.
Diketahui, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggi Sudjana. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024, berisi dugaan cacat hukum terhadap ijazah sarjana Jokowi berdasarkan temuan publik dan unggahan di media sosial. (red-Malwin Sitompul)











