MTU News
Beranda MK MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal

Foto: Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi RI (istm)

JAKARTA || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (26/6/2025), melalui amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

MK menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama mencakup pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Tahap kedua dilakukan setelah pelantikan hasil pemilu nasional, dalam rentang dua hingga dua setengah tahun kemudian, dan mencakup pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan demikian, MK memerintahkan agar ke depan pemilu tidak lagi dilaksanakan secara serentak untuk seluruh tingkatan, tetapi dilaksanakan dalam dua fase besar yang terpisah secara konstitusional, demi efisiensi dan penguatan sistem demokrasi. (red-malwin)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan