MTU News
Beranda Hukum dr Tifa: Saya Berhak Tahu Ijazah Jokowi!

dr Tifa: Saya Berhak Tahu Ijazah Jokowi!

Foto: dr Tifa Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi di Polda Metro

JAKARTA || MTUNews.com – Polda Metro Jaya memeriksa dr Tifa pada Jumat (11/7/2025) terkait laporan dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan pihak Jokowi, yang merasa dirugikan oleh narasi yang berkembang di media sosial.

Dalam keterangannya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, dr Tifa mengaku tidak merasa bersalah dan menegaskan bahwa pernyataan-pernyataannya selama ini berada dalam koridor ilmiah. “Saya tidak merasa melakukan penghasutan, tidak melakukan ujaran kebencian. Semua yang saya sampaikan berdasarkan kajian akademik dan ilmiah,” ujar dr Tifa di Mapolda Metro Jaya.

Dr Tifa juga menyatakan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai terlapor dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa sebagai pihak terlapor, dirinya berhak untuk melihat secara langsung dokumen ijazah asli milik Presiden Jokowi yang menjadi pokok perkara. “Soal ijazah itu kan yang jadi muara persoalan. Baik diklaim asli maupun palsu, saya kira hak saya sebagai terlapor adalah melihat bukti fisiknya agar diskusi ini menjadi terang,” tambahnya.

Meski enggan merinci dokumen yang dibawanya dalam pemeriksaan, dr Tifa mengatakan akan meminta penyidik untuk menghadirkan ijazah Jokowi sebagai bagian dari klarifikasi. “Kalau kita bicara klarifikasi, maka harus ada dokumennya. Saya meminta pihak penyidik menghadirkan ijazah itu agar diskusi tidak jadi sekadar spekulasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kini tengah diselidiki oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan kasus ini dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam laporan tersebut, Jokowi juga menyerahkan 24 objek barang bukti berupa unggahan media sosial yang diduga berisi tuduhan tidak berdasar terhadap dirinya.

Adapun tudingan serupa sebelumnya juga sempat diproses di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan dan perbandingan dokumen, penyidik memastikan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sesuai dengan dokumen pembanding. Laporan tersebut akhirnya dihentikan. Namun, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), sebagai pelapor, meminta dilakukan gelar perkara khusus yang dijadwalkan pada Rabu (9/7/2025). (red-MS)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan