MTU News
Beranda Daerah 22 Kades & 1 Camat Dicokok OTT Saat Rapat HUT RI

22 Kades & 1 Camat Dicokok OTT Saat Rapat HUT RI

Foto: Puluhan Kepala Desa dari Kabupaten Lahat akhirnya tiba di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Kamis malam (24/7/2025), usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Lahat. (Foto: KOMPAS.com/Aji YK Putra)

PALEMBANG || MTUNews.com – Sebanyak 22 Kepala Desa (Kades) dan satu orang Camat di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Lahat pada Kamis sore, 24 Juli 2025. Penangkapan itu terjadi di Kantor Camat Pagar Gunung saat para kepala desa tengah mengikuti rapat persiapan menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Operasi yang mengejutkan ini dilaporkan berlangsung cepat dan disertai dengan penyitaan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan barang bukti praktik tindak pidana korupsi.

Setelah proses OTT, seluruh pejabat yang diamankan langsung digiring menuju Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Rombongan yang terdiri dari 23 orang itu tiba sekitar pukul 22.35 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat Kejati Sumsel serta personel TNI.

Dari pantauan di lapangan, sebagian dari mereka masih mengenakan seragam biru bertuliskan “Kades”, sementara salah seorang lainnya tampak masih mengenakan pakaian dinas Camat.

Hingga kini, pihak Kejati Sumsel belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kasus yang menjerat para kepala desa dan camat tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai motif dan jumlah uang yang diamankan dalam operasi tersebut.

Penangkapan serentak ini menjadi sorotan publik dan dinilai mencoreng semangat peringatan kemerdekaan yang seharusnya menjadi momentum integritas dan pengabdian bagi masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan