Tom Dapat Abolisi, Hasto Amnesti — Menkumham Angkat Bicara
JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan di balik pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025), Supratman menegaskan bahwa langkah hukum tersebut telah melalui proses kajian mendalam dan pertimbangan strategis untuk kepentingan bangsa dan negara.
Menurut Supratman, usulan pemberian abolisi dan amnesti itu berasal langsung dari Kementerian Hukum dan HAM dan telah diajukan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. “Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya sendiri yang tandatangani,” ujarnya di hadapan awak media.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut dilandasi atas sejumlah pertimbangan penting, terutama menyangkut kepentingan nasional, stabilitas politik, dan semangat rekonsiliasi antar elemen bangsa. “Pertimbangannya demi kondusivitas nasional, merajut persaudaraan seluruh anak bangsa, serta membangun Indonesia secara kolektif bersama kekuatan politik yang ada,” tegasnya.

Menkumham juga menyatakan bahwa baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto memiliki rekam jejak kontribusi terhadap negara. “Yang bersangkutan punya prestasi dan kontribusi terhadap Republik,” tambahnya.
Secara hukum, Supratman menjelaskan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong berarti menghentikan seluruh proses hukum yang masih berjalan, meski sebelumnya yang bersangkutan telah divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Sementara itu, amnesti kepada Hasto Kristiyanto—yang sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan dalam kasus suap penggantian antar waktu Harun Masiku—diberikan bersamaan dengan amnesti kepada 1.116 narapidana lainnya yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat administratif.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa DPR telah memberikan persetujuan atas permohonan Presiden terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto dan ratusan narapidana lainnya. Keputusan ini, menurutnya, merupakan bentuk dukungan legislatif terhadap upaya pemerintah menciptakan stabilitas nasional dan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi persoalan-persoalan kebangsaan.
Arti amnesti dan abolisi:

Amnesti adalah pengampunan dari Presiden yang diberikan kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, terutama politik, yang menghapus seluruh akibat hukum pidana, dan hanya dapat diberikan dengan persetujuan DPR.
Abolisi adalah tindakan Presiden menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang sedang diselidiki atau diadili, sebelum ada putusan pengadilan, tanpa menghapus perbuatan pidananya, dan juga memerlukan persetujuan DPR. (red-MS)










