Yusril: Amnesti Hasto Demi Bebaskan Hukum dari Politik
DEPOK || MTUNews.com – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bertujuan agar penegakan hukum kasus korupsi bebas dari campur tangan politik.
Menurut Yusril, Presiden menilai proses hukum yang menjerat Hasto sarat motif politik, sehingga perlu amnesti untuk menjaga objektivitas penegakan hukum. “Ini adalah tekad Presiden untuk tetap memerangi korupsi, namun memastikan penegakan hukum steril dari kepentingan politik siapa pun,” ujar Yusril dalam kuliah umum di FH UI, Depok, Senin (25/8/2025).
Amnesti kepada Hasto telah mendapat pertimbangan DPR dan dinilai penting demi kepentingan bangsa serta menjaga keutuhan NKRI. Sebelumnya, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus suap terkait dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. (red-win)









