ART Siantar Bobol Brankas Majikan demi Pinjol dan Belanja
PEMATANG SIANTAR || MTUNews.com – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DP (33) ditangkap oleh Satreskrim Polres Pematangsiantar setelah diduga mencuri uang sebesar Rp 50 juta dari dalam brankas milik majikannya, FSW (32). Aksi pencurian itu dilakukan di rumah korban yang berlokasi di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap saat FSW hendak menyimpan uang ke dalam brankas di dalam kamarnya. Namun, saat memasukkan kata sandi, muncul notifikasi bahwa sandi yang dimasukkan salah. Merasa curiga, FSW kemudian membuka paksa brankas itu dengan mencongkel bagian belakangnya menggunakan linggis.
Setelah berhasil dibuka, FSW memeriksa isi brankas dan menemukan uang yang tersisa hanya Rp 158 juta dari total semula sebesar Rp 208 juta. Menyadari ada selisih Rp 50 juta yang hilang, FSW langsung mencurigai orang-orang yang tinggal di rumahnya, termasuk DP.

Ketika ditanya, DP akhirnya mengakui telah mengambil uang tersebut pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengungkapkan bahwa berhasil membobol brankas dengan mempelajari cara reset dan memasukkan sandi melalui tutorial video di YouTube.
Atas kejadian itu, FSW melaporkan DP ke SPKT Polres Pematangsiantar pada Kamis, 31 Juli 2025. Polisi segera bergerak dan mengamankan DP di kediamannya yang berada di Jalan Bersama, Gang Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, obeng, serta brankas yang telah dibobol.
“Pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membayar pinjaman online (pinjol) dan belanja daring,” ujar AKP Sandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).
Kini, DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 dan Pasal 367 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (red-Tim)










