Pemerintah Dilema, Warga dan MUI Tolak Investasi Rp10 T
JEPARA || MTUNews.com – Rencana investasi senilai Rp10 triliun oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk untuk mendirikan peternakan babi skala besar di Desa Jugo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menuai penolakan keras dari masyarakat dan menjadi sorotan nasional. Proyek yang digadang-gadang bakal menjadi salah satu investasi terbesar di sektor peternakan ini terganjal konflik sosial dan nilai-nilai keagamaan masyarakat setempat yang mayoritas beragama Islam.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan kajian dan menilai Jepara sebagai lokasi strategis karena memiliki akses pelabuhan dan ketersediaan pakan jagung yang melimpah. Namun, sejak wacana investasi ini mencuat ke publik, gelombang penolakan langsung bermunculan dari warga, yang kemudian dilanjutkan dengan permintaan klarifikasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Merespons keresahan masyarakat, MUI Jawa Tengah mengeluarkan fatwa haram terhadap pendirian peternakan babi tersebut. Fatwa dengan nomor Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025, yang diterbitkan pada Jumat, 1 Agustus 2025, tidak hanya mengharamkan operasional peternakan babi, tetapi juga melarang seluruh bentuk keterlibatan masyarakat, termasuk bekerja atau memberikan bantuan kepada proyek tersebut.

Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, menjelaskan bahwa fatwa dikeluarkan berdasarkan pertimbangan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis, serta masukan masyarakat yang merasa keberatan. Ia menegaskan bahwa larangan berlaku secara menyeluruh dan mencerminkan sikap tegas MUI terhadap usaha yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam.
Pemerintah Kabupaten Jepara pun menyatakan akan meninjau ulang rencana tersebut dengan mempertimbangkan nilai-nilai keagamaan dan sosial budaya masyarakat. Bupati Witiarso Utomo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah mengambil keputusan, karena stabilitas sosial masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Hingga saat ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait dan perwakilan pusat masih mencari solusi terbaik untuk merespons polemik ini, termasuk opsi relokasi proyek atau pengalihan bentuk investasi. Sementara itu, PT Charoen Pokphand belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya pasca keluarnya fatwa haram dari MUI Jawa Tengah. (red-Win)










