MTU News
Beranda Hukum Tersangka Pembuat Konten Ajakan Bakar Mabes Polri Ditangkap

Tersangka Pembuat Konten Ajakan Bakar Mabes Polri Ditangkap

Foto: Dittipidsiber Bareskrim Polri memperlihatkan konten yang dijadikan barang bukti kasus ujaran provokatif dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahman

JAKARTA || MTUNews.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka berinisial LFK, yang diduga membuat sekaligus mengunggah konten berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, saat berlangsung aksi unjuk rasa.

“Yang bersangkutan membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya. Konten itu menimbulkan rasa benci terhadap individu maupun kelompok tertentu berdasarkan kebangsaan, serta berisi hasutan atau provokasi terhadap massa aksi,” kata Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Menurut Himawan, LFK merupakan pemilik akun Instagram @larasfaizati dan bekerja sebagai pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang berkantor dekat Mabes Polri. Dalam unggahannya, LFK terlihat menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri sambil menyampaikan ajakan untuk membakar gedung tersebut.

Unggahan itu, lanjut Himawan, berpotensi mendorong tindakan anarkis mengingat akun tersebut memiliki 4.008 pengikut. “Tersangka mengunggah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional. Hal ini dapat memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” ujarnya.

Selain membuat konten provokatif, LFK juga tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain maupun milik publik. Atas perbuatannya, ia dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP.

LFK resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Himawan menambahkan, penangkapan tersangka ini merupakan bagian dari patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber sejak 23 Agustus 2025. Hingga kini, sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan