MTU News
Beranda Headline Terkini Pemutihan Pajak Kendaraan di 11 Provinsi Bulan Oktober

Pemutihan Pajak Kendaraan di 11 Provinsi Bulan Oktober

Illustrasi BPKB dan STNK

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Sejumlah provinsi di Indonesia menerapkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Oktober 2025. Program ini memberikan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga potongan tunggakan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya. Tujuannya adalah meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Berikut rincian provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Oktober 2025:

  1. Aceh
    Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Pemprov Aceh membebaskan pajak progresif serta BBNKB untuk kendaraan bekas. Program berlaku hingga 31 Desember 2025.
  2. Banten
    Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 286 Tahun 2025, Banten menghapus denda dan pokok pajak kendaraan keluaran sebelum 2025. Program berlangsung hingga 31 Oktober 2025.
  3. Kalimantan Utara
    Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang pemutihan hingga Desember 2025. Masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.
  4. Lampung
    Hingga 31 Oktober 2025, Lampung membebaskan pajak kendaraan tahunan pertama untuk mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah provinsi tersebut.
  5. Yogyakarta
    Program berlaku sampai 31 Oktober 2025 dengan fasilitas bebas denda PKB, bebas BBNKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
  6. Kalimantan Barat
    Hingga 20 Desember 2025, masyarakat mendapat pembebasan denda PKB dan pajak progresif. Insentif lain berupa diskon 5 persen bagi wajib pajak taat, diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, serta potongan 25–40 persen bagi tunggakan 4–5 tahun.
  7. Kalimantan Selatan
    Pemutihan hingga 31 Desember 2025 dengan pembebasan tunggakan dan denda, cukup membayar pajak tahun berjalan, serta diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi.
  8. Papua Barat
    Program berlangsung hingga 20 Desember 2025 dengan fasilitas bebas denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
  9. Sulawesi Selatan
    Pemprov Sulsel memberikan diskon PKB 9,5 persen, pembebasan denda PKB, serta potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel). Program berlaku sampai 31 Desember 2025.
  10. Sulawesi Tenggara
    Hingga April 2026, mahasiswa dan pelajar dibebaskan dari tunggakan serta denda PKB 2024 ke bawah.
  11. Bangka Belitung
    Program pemutihan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Namun, Badan Keuangan Daerah menegaskan tahun ini menjadi program terakhir sesuai arahan Kemendagri.

Dengan adanya program ini, masyarakat di 11 provinsi tersebut memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan secara lebih ringan, sekaligus menghindari denda maupun beban tambahan di masa mendatang. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan