MTU News
Beranda Panglima TNI AD Longgarkan Aturan Usia dan Tinggi Prajurit

TNI AD Longgarkan Aturan Usia dan Tinggi Prajurit

Foto: Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPR, Senin (1/9/2025). Ia menegaskan tidak ada status darurat militer. (Puspen TNI)

JAKARTA  || MTUNews.com – Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita mengungkapkan bahwa TNI Angkatan Darat (AD) menyesuaikan syarat rekrutmen prajurit demi memperbanyak jumlah personel. Syarat tinggi badan minimal diturunkan dari 163 sentimeter menjadi 158 sentimeter, sedangkan batas usia maksimal pendaftar dinaikkan dari 22 tahun menjadi 24 tahun.

Tandyo menegaskan, perubahan syarat ini tidak akan mengurangi kualitas prajurit. “Orang tinggi belum tentu lebih kuat daripada yang lebih pendek. Kita butuh pasukan lebih banyak, bukan berarti kualitas diturunkan,” ujarnya di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan ini diterapkan terlebih dahulu di TNI AD karena saat ini banyak batalion baru yang dibangun di tingkat teritorial. Penyesuaian tersebut juga untuk memperkuat sistem pertahanan rakyat semesta (sishankamrata) yang menekankan ketersediaan personel dalam jumlah besar.

Lebih lanjut, Tandyo mengatakan TNI belajar dari perang Ukraina-Rusia, di mana jumlah pasukan yang masif, termasuk tentara bayaran, menjadi faktor penting. “Kita harus menyiapkan perang berlarut, karena ancaman bisa datang kapan saja,” katanya.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menambahkan, aturan baru ini memberi kesempatan lebih luas bagi putra-putri bangsa untuk mengabdi. “Banyak calon yang sebenarnya memenuhi semua kualifikasi, tetapi gagal hanya karena selisih beberapa sentimeter. Dengan penyesuaian ini, kita bisa menjaring lebih banyak calon prajurit yang berkualitas,” jelasnya. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan