Andra menyatakan, penonaktifan sementara ini dilakukan agar proses investigasi berjalan objektif dan transparan. “Akan segera dinonaktifkan,” ujarnya di Serang, Selasa (14/10/2025). Ia meminta agar detail keputusan tersebut dikonfirmasi ke Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi, dan Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman.
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah turut menegaskan bahwa kepala sekolah harus segera dinonaktifkan demi menjaga kondusivitas lingkungan belajar. Ia menyebut kepsek sebagai penanggung jawab utama dalam menciptakan suasana sekolah yang aman dan nyaman. “Kalau tidak bisa membuat suasana kondusif, berarti kepala sekolahnya tidak benar,” tegasnya.
Dimyati meminta proses penonaktifan dilakukan segera tanpa kompromi. Menurutnya, meskipun pemicu kejadian adalah siswa yang melanggar aturan, sanksi terhadap kepala sekolah perlu dijatuhkan terlebih dahulu untuk memastikan penyelidikan berjalan netral. “Kalau kepala sekolah ini enggak salah, ya kita perbaiki dan rehabilitasi. Tapi intinya kepala sekolah dulu kita nonaktifkan supaya kondusivitas jalan,” katanya.
Pemprov Banten akan mengawasi pemeriksaan internal dan memberikan pendampingan hukum bila kepala sekolah terbukti tidak bersalah. Sementara itu, laporan hukum dari orang tua siswa ke kepolisian disebut sebagai langkah yang sah. Dimyati juga mengingatkan pentingnya pengendalian emosi bagi tenaga pendidik dalam menghadapi perilaku siswa. “Nampar, mukul, enggak boleh. Kepala sekolah harus bisa mengendalikan diri,” pungkasnya. (red-jeconiah)