Polisi Ringkus 9 Penculik di Tangsel
TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Polda Metro Jaya melalui Subdit Resmob Ditreskrimum menangkap sembilan tersangka kasus penculikan dan penyekapan tiga pria di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Para pelaku langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Total ada sembilan orang yang sudah diamankan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kesembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Kamis (16/10/2025).
Para tersangka masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi penculikan dan penyekapan tersebut. Mereka berinisial MAM, NN, VS, HJE, S, APN, Z, I, dan MA. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana serupa.

Kasus ini mencuat setelah rekaman video penyiksaan tiga pria beredar luas di media sosial. Dalam video itu, korban tampak dipaksa mengoleskan salep ke luka di punggung usai mengalami penganiayaan. Ketiga korban diduga diculik dan disekap setelah melakukan transaksi jual beli mobil di kawasan Pondok Aren.
Ade Ary membenarkan peristiwa tersebut dan menyebut para pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat. “Kita bersyukur pelaku sudah diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini mereka masih diperiksa,” ujarnya.
Polisi terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus penculikan dan penganiayaan ini. (red-ms)










