MK Perintahkan Lembaga Baru Pengawas ASN
JAKARTA || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). MK memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen baru untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) maksimal dalam dua tahun sejak putusan dibacakan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ia menegaskan, lembaga independen pengawas ASN harus segera dibentuk untuk memastikan sistem merit dan kode etik ASN tetap berjalan.
Hakim konstitusi M Guntur Hamzah menambahkan, keberadaan lembaga pengawasan eksternal sangat penting untuk menjaga profesionalitas ASN serta mencegah intervensi politik dalam tata kelola birokrasi. Sementara itu, Anwar Usman menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan menyatakan gugatan seharusnya ditolak seluruhnya karena pengalihan kewenangan KASN merupakan kebijakan terbuka pembentuk undang-undang. (red-win)









