Tangsel Pangkas Tunjangan ASN 6 Persen, Gaji Ditunda Dua Bulan
TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memotong tunjangan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) sebesar 6 persen dan menunda pembayaran gaji selama dua bulan pada tahun 2026.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penyesuaian akibat pemotongan transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat. “Tahun besok TPP pegawai saya kurangi enam persen, kemudian gaji ditunda selama dua bulan,” ujar Benyamin saat ditemui di Gedung Galeri Koperasi dan UMKM, Lengkong Gudang, Serpong, Selasa (28/10/2025).
Menurut Benyamin, kebijakan ini tidak dapat dihindari karena dana perimbangan untuk Tangsel telah dikoreksi oleh pemerintah pusat sebesar Rp 510 miliar. Dampak penyesuaian tersebut memaksa Pemkot Tangsel melakukan revisi terhadap sejumlah pos belanja yang sebelumnya telah disepakati bersama Badan Anggaran DPRD Tangsel.

“Yang sudah kita susun bersama Badan Anggaran ya harus saya koreksi lagi,” kata Benyamin.
Selain pemotongan tunjangan, Pemkot Tangsel juga akan melakukan efisiensi di berbagai sektor, termasuk hibah kepada sejumlah lembaga seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tangsel.
Efisiensi juga diterapkan dalam kegiatan pemerintahan, dengan meniadakan rapat di hotel serta membatasi penyediaan konsumsi dalam rapat internal. “Rapat dilaksanakan di gedung pemerintah saja, tanpa makan minum kalau waktunya sebentar,” jelasnya.
Benyamin menegaskan kebijakan efisiensi ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah tanpa membebani masyarakat. “Saya tidak mau pelayanan publik terganggu dan tidak ingin menambah beban masyarakat,” tegasnya. (red-win)










