MTU News
Beranda Headline Terkini Tokk! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

Tokk! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat mensahkan RUU Kesehatan menjadi UU(Ist)

MTUNews – DPR RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang, Selasa (11/7). Meski demikian dua fraksi di badan legislatif tersebut menyatakan penolakannya yaitu Partai Demokrat dan PKS

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) akhirnya resmi disahkan pemerintah bersama DPR  dalam Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. Sempat diwarnai penolakan dari dua fraksi, namun mayoritas fraksi lainnya menyatakan setuju.

Mayoritas fraksi di DPR, yaitu fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi PKB, fraksi PPP, dan fraksi PAN, menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Sementara dua fraksi yang menolak adalah fraksi Partai Demokrat dan fraksi PKS. Fraksi NasDem menerima namun disertai catatan.

Pengesahan RUU Kesehatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, diantaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej.

Hadir juga perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Budi Gunadi menyatakan pandemi Covid-19 telah membuka mata kita semua akan banyaknya perbaikan yang harus dikerjakan dalam bidang kesehatan. Itulah sebabnya mengapa transformasi kesehatan amat diperlukan.

“Sesudah badai pandemi ini inilah saatnya kita bersama memperbaiki dan membangun kembali sistem kesehatan Indonesia menjadi lebih tangguh dari sebelumnya, menuju Indonesia Emas 2045,” kata Budi yang mewakili pemerintah, Selasa (11/07/2023) siang.

Pemerintah, kata Budi, mendukung penuh RUU Kesehatan ini untuk perubahan yang lebih baik. Ada beberapa hal yang menjadi fokus dari keberadaan RUU yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal ini. Diantaranya adalah RUU ini berfokus mencegah daripada mengobati, dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah, serta dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi industri yang mandiri di dalam negeri.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo berharap Undang-Undang Kesehatan yang disahkan dalam rapat paripurna pada hari ini dapat mengatasi kekurangan dokter di Indonesia.

“Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana,” kata Presiden Jokowi dalam wawancara di Sumedang usai meresmikan Jalan Tol Cisumdawu, Jawa Barat,

“Bagus, UU Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR. Saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” tambah Presiden. (*dari berbagai sumber /GHP)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan