MTU News
Beranda Daerah Turis Asing Masuk Bali Bayar Rp 150 Ribu Mulai 2024

Turis Asing Masuk Bali Bayar Rp 150 Ribu Mulai 2024

Foto : Ist

Wisatawan yang berlibur ke Bali akan dikenai biaya Rp 150 ribu atau sekitar USD 10. Pungutan biaya itu berlaku mulai 2024.

Dilansir dari detikBali, wisatawan mancanegara bisa membayar pungutan tersebut secara elektronik atau e-payment. Gubernur Bali Wayan Koster menuturkan, kebijakan tersebut rencananya diterapkan mulai tahun depan.

“Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp 150 ribu sekali datang ke Bali,” tuturnya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (12/7).

Pungutan terhadap wisatawan asing tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Regulasi tersebut mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan terhadap wisatawan asing yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan peraturan daerah.

Nantinya, wisatawan mancanegara akan dikenai Rp 150 ribu sebelum pintu kedatangan, seperti di Bandara Ngurah Rai. Hasil pungutan tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali dan akan digunakan untuk membangun infrastruktur.

“Hasil pungutan ini akan dikelola oleh perangkat daerah dan yang terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan