MTU News
Beranda Info Golkar Rekomendasikan Pilkada Lewat DPRD

Golkar Rekomendasikan Pilkada Lewat DPRD

Foto: Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (tengah) didampingi Sekjen Muhammad Sarmuji (kiri) dan Bendahara Umum Sari Yuliati (kanan) menghadiri Rapimnas Partai Golkar di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

JAKARTA || MTUNews.com – Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 Partai Golkar menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, salah satunya mengusulkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rekomendasi tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa usulan tersebut tetap menempatkan partisipasi publik sebagai elemen penting dalam proses demokrasi. Menurutnya, mekanisme Pilkada melalui DPRD dapat dirancang agar tetap melibatkan masyarakat secara bermakna dan akuntabel.

Selain itu, Rapimnas Golkar juga merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan sistem pemilu legislatif dengan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka. Perbaikan difokuskan pada aspek teknis penyelenggaraan, kelembagaan penyelenggara pemilu, serta tata kelola guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Di sisi lain, Partai Golkar menekankan pentingnya penguatan peran masyarakat sipil (civil society) dan masyarakat algoritma (algorithm society) sebagai pilar baru demokrasi. Keduanya dipandang strategis dalam menjembatani hubungan antara negara dan masyarakat, sekaligus memperluas ruang partisipasi politik publik yang lebih substansial.

Rapimnas I Golkar 2025 digelar di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, dan menjadi rapat pimpinan nasional pertama di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bahlil Lahadalia. Seluruh perwakilan DPD Partai Golkar tingkat provinsi hadir dalam agenda yang bersifat internal tersebut untuk membahas arah kebijakan dan konsolidasi organisasi ke depan. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan