Pilkada via DPRD Didukung 5 Parpol, PDIP Menentang
JAKARTA || MTUNews.com – Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menguat dan memicu dinamika politik di parlemen setelah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara terbuka mengusulkannya di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut disampaikan Bahlil saat peringatan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Bahlil menyebut Golkar telah melakukan kajian internal dan menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi lebih efisien serta mengurangi beban politik dan anggaran. Ia menegaskan, perubahan mekanisme pilkada tetap memerlukan pembahasan komprehensif dan kajian mendalam melalui revisi undang-undang di bidang politik.
Seiring menguatnya wacana tersebut, peta dukungan di parlemen mulai terbentuk. Hingga kini, lima partai politik menyatakan dukungan terhadap pilkada melalui DPRD, yakni Partai Golkar, Gerindra, PKB, Partai NasDem, dan Partai Demokrat. Dukungan didasarkan pada pertimbangan efisiensi anggaran, penguatan demokrasi perwakilan, serta pengurangan praktik politik uang dalam pilkada langsung.

Golkar menegaskan sikap resminya melalui Rapimnas Desember 2025 yang merekomendasikan pilkada lewat DPRD sebagai wujud kedaulatan rakyat berbasis perwakilan. Gerindra menilai mekanisme tersebut lebih hemat anggaran dan mampu menekan tingginya ongkos politik. PKB sebelumnya juga mendorong evaluasi total pilkada langsung, sementara NasDem menilai pilkada via DPRD tetap konstitusional dan berada dalam koridor demokrasi. Partai Demokrat menyatakan sikap sejalan dengan Presiden Prabowo, dengan menegaskan bahwa konstitusi memberi ruang bagi berbagai model pemilihan kepala daerah.
Di sisi lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya partai di parlemen yang secara tegas menolak wacana pilkada tidak langsung. PDIP menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menggerus hak politik rakyat. Meski mengakui adanya komunikasi informal dari partai-partai koalisi pemerintah, PDIP menegaskan sikapnya tidak berubah.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) belum mengambil sikap final. Kedua partai menyatakan masih melakukan kajian mendalam dengan melibatkan pakar, masyarakat sipil, serta mitra koalisi untuk menentukan sistem pilkada yang dinilai paling tepat bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Perbedaan sikap antarpartai ini menandai babak baru perdebatan arah reformasi sistem pemilihan kepala daerah, yang diperkirakan akan menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan legislasi politik ke depan. (red-sjs)










