MTU News
Beranda Hukum MK Tegas: Kolumnis Tak Bisa Disamakan dengan Wartawan

MK Tegas: Kolumnis Tak Bisa Disamakan dengan Wartawan

Foto: Suasana sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan yang digelar Mahkamah Konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA ||MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penolakan atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan untuk menyamakan perlindungan hukum kolumnis dan kontributor lepas dengan wartawan. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pengucapan Putusan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin, dengan amar “menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”.

Permohonan ini diajukan salah satunya oleh penulis lepas dan kolumnis Yayang Nanda Budiman yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers. Pasal tersebut semula menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Pemohon meminta agar norma itu dimaknai mencakup wartawan, kolumnis, dan kontributor lepas.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum menjelaskan bahwa UU Pers secara tegas mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik dimaksud mencakup proses mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk melalui beragam saluran. Selain itu, wartawan juga dibatasi oleh ketentuan tergabung dalam organisasi profesi serta tunduk pada kode etik jurnalistik.

MK menilai, pihak yang tidak memenuhi kriteria sebagai wartawan tidak dapat disamakan kedudukannya dengan wartawan sebagaimana diatur dalam UU Pers, meskipun yang bersangkutan kerap mempublikasikan tulisan atau karya di media cetak maupun elektronik. Menurut Mahkamah, kelompok tersebut umumnya merupakan pakar di bidang tertentu atau tokoh publik yang memanfaatkan ruang media pers untuk menyampaikan opini atau ekspresi pribadi.

Terkait istilah kolumnis, Mahkamah membedakan dua keadaan. Pertama, kolumnis dapat berasal dari wartawan yang secara rutin mengisi kolom tertentu di media. Kedua, kolumnis juga dapat merujuk pada masyarakat umum yang menulis opini di media tanpa berstatus sebagai wartawan. Dalam konteks ini, MK menegaskan bahwa kolumnis dan kontributor lepas hanya berhak memperoleh perlindungan hukum Pasal 8 UU Pers apabila memenuhi kualifikasi wartawan sebagaimana ditentukan undang-undang.

Sebaliknya, kolumnis dan kontributor lepas yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Pasal 8 UU Pers. Namun demikian, Mahkamah menilai pengaturan tersebut bukan merupakan bentuk diskriminasi, karena kolumnis dan kontributor lepas tetap memperoleh perlindungan hukum melalui peraturan perundang-undangan lain.

Saldi Isra menyebutkan, perlindungan hukum bagi kolumnis dan kontributor lepas dapat diperoleh melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan